Senin, 02 Januari 2017

cara upload faktur pajak pada e-faktur



Cara upload e-faktur




Dengan menggunakan aplikasi baru dari dirjen pajak yang dinamakan e- faktur maka proses untuk mendapatkan approval sukses/ persetujuan dari DJP maka setiap faktur pajak yang sudah selesai di input transaksinya baik itu pajak keluaran maupun pajak masukan maka faktur tersebut wajib di upload ke DJP, adapun caranya adalah :
tahap 1 : Rekam/input data penjualan atau pemebelian barang dengan menggunakan aplikasi e-faktur,
Tahap 2 : Cek kembali pengisian faktur pajaknya sudah benar atau belum baik itu ( kode transaksinya, no.faktur, lawan transaksi, harga barang, harga satuan, total harga jual, DPP harus sama dengan harga jual, serta PPN 10%) jangan lupa cek tgl di terbitkannya faktur pajak
Tahap 3 : Setelah selesai dan semua transaksi sudah benar maka tahapan selanjutnya adalah upload faktur pajak dengan catatan upload harus dilakukan dari komputer server supaya nama penanda tangan faktur sesuai dengan nama yang sudah di daftarkan di KKP,
- Klik nomor faktur yang akan di upload bila banyak lakukan blok (shift + panah atas atau bawah pada keyboard) setelah itu 
- klik upload
- kemudian klik menu manageement upload
- klik upload faktur / retur
- klilkpilihan "start uploder"
- setelah itu program akan meminta chapta dan masukan nomor/kode pada saat PKP   meminta no seri faktur pajak ke KKP
- Setelah itu proses uploader akan berjalan klik menu pajak keluaran pada menu management upload dan klik proses queue klik refresh akan muncul keterangan proses upload sukses atau tidak
- tutup menu management upload dan kemabali ke menu faktur pajak keluaran 
- klik perbaharui dan status  faktur akan berubah kalau sukses akan muncul "approval sukses" dan kalau tidak berhasil akan muncul "reject"




Label: