Kamis, 13 September 2018

Cara Pembatalan Faktur Pajak yang sudah Approval Sukses pada E-Faktur


Cara pemabatalan faktur pajak yang sudah approval sukses pada e faktur, Dalam proses transaksi suatu perusahaan pasti suatu saat kita menemukan  masalah yang berhubungan dengan e- faktur, salah satunya adalah pembatalan faktur pajak yang sudah di upload (Approval Sukses) yang diakibatkan beberapa hal yaitu ada kesalahan penerbitan invoice, barang yang di tagih sudah masuk di invoice sebelumnya, ada kesalahan pada saat input lawan transaksi harusnya PT.A diinputnya PT.B dan beberapa masalah lainnya yang mengakibatkan faktur pajak harus dibatalkan.

Lalu bagaimana proses pembatalan faktur pajak yang sudah status “Approval Sukses”?

Kalau kondisi belum upload kita tidak usah pusing bisa diedit untuk dipakai ke invoice berikutnya, tapi kalau sudah upload memang sedikit memerlukan kerja tambahan. Berikut adalah tahapan proses pembatalan nomor faktur pajak yang sudah upload:


11. Masuk /Login ke aplikasi e faktur (Server) bukan Client





22.  Buka menu faktur pajak keluaran

33. Pilih dengan cara sortir ( tanggal/masa/nama customer) untuk memudahkan pencarian nomor faktur pajak yang akan dibatalkan 

44. Setelah itu klik pada nomor faktur pajak yang akan di batalkan, lalu pilih menu “batalkan” yang berada di layar bagian bawah pada aplikasi e faktur

55.Setelah itu kita akan diajak ke uploader ( sama seperti proses upload faktur pajak) kita ikuti saja sampai uploadernya hidup, fungsinya adalah  faktur pajak yang kita batalkan langsung terupdate ke database DJP


  6.  Kemudian kita confirmasi ke lawan transaksi bahwa nomor faktur pajak tersebut sudah dibatalkan karena apabila lawan transaksi (pembeli) sudah mengkreditkan pajak masukannya ( proses upload juga) maka dia tidak bisa membatalkannya sebelum pihak penjual membatalkan faktur pajaknya terlebih dahulu

7. Proses selanjutnya adalah melaporkan nomor faktur pajak yang dibatalkan ke KPP terdaftar tempat biasanya kita lapor pajak,dengan menggunakan surat resmi perusahaan (Kop Surat) di tujukan ke kepala kantor KPP yang intinya melaporkan bahwa nomor faktur pajak XXX…, nama lawan transaksi…, masa pajak…, di batalkan dengan alasan xxx…, sesuai dengan alasan aktual pembatalan





Demikian ulasan yang dapat saya berikan semoga bermanfaat…!

Semangat dan Ayo terus belajar!!!

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda