Kamis, 13 September 2018

Cara Pembatalan Faktur Pajak yang sudah Approval Sukses pada E-Faktur


Cara pemabatalan faktur pajak yang sudah approval sukses pada e faktur, Dalam proses transaksi suatu perusahaan pasti suatu saat kita menemukan  masalah yang berhubungan dengan e- faktur, salah satunya adalah pembatalan faktur pajak yang sudah di upload (Approval Sukses) yang diakibatkan beberapa hal yaitu ada kesalahan penerbitan invoice, barang yang di tagih sudah masuk di invoice sebelumnya, ada kesalahan pada saat input lawan transaksi harusnya PT.A diinputnya PT.B dan beberapa masalah lainnya yang mengakibatkan faktur pajak harus dibatalkan.

Lalu bagaimana proses pembatalan faktur pajak yang sudah status “Approval Sukses”?

Kalau kondisi belum upload kita tidak usah pusing bisa diedit untuk dipakai ke invoice berikutnya, tapi kalau sudah upload memang sedikit memerlukan kerja tambahan. Berikut adalah tahapan proses pembatalan nomor faktur pajak yang sudah upload:


11. Masuk /Login ke aplikasi e faktur (Server) bukan Client





22.  Buka menu faktur pajak keluaran

33. Pilih dengan cara sortir ( tanggal/masa/nama customer) untuk memudahkan pencarian nomor faktur pajak yang akan dibatalkan 

44. Setelah itu klik pada nomor faktur pajak yang akan di batalkan, lalu pilih menu “batalkan” yang berada di layar bagian bawah pada aplikasi e faktur

55.Setelah itu kita akan diajak ke uploader ( sama seperti proses upload faktur pajak) kita ikuti saja sampai uploadernya hidup, fungsinya adalah  faktur pajak yang kita batalkan langsung terupdate ke database DJP


  6.  Kemudian kita confirmasi ke lawan transaksi bahwa nomor faktur pajak tersebut sudah dibatalkan karena apabila lawan transaksi (pembeli) sudah mengkreditkan pajak masukannya ( proses upload juga) maka dia tidak bisa membatalkannya sebelum pihak penjual membatalkan faktur pajaknya terlebih dahulu

7. Proses selanjutnya adalah melaporkan nomor faktur pajak yang dibatalkan ke KPP terdaftar tempat biasanya kita lapor pajak,dengan menggunakan surat resmi perusahaan (Kop Surat) di tujukan ke kepala kantor KPP yang intinya melaporkan bahwa nomor faktur pajak XXX…, nama lawan transaksi…, masa pajak…, di batalkan dengan alasan xxx…, sesuai dengan alasan aktual pembatalan





Demikian ulasan yang dapat saya berikan semoga bermanfaat…!

Semangat dan Ayo terus belajar!!!

Label:

Jumat, 05 Januari 2018

Sekilas tetang e-faktur ( PPN dengan menggunakan aplikasi e-faktur )


SEKILAS TENTANG E-FAKTUR



Direktorat jendral pajak baru-baru ini mengeluarkan program baru untuk input PPn yang dinamakan e-faktur, kalau saya cermati sih tujuan dari adanya aplikasi e faktur ini untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang nakal atau abal-abal (bahasa kasarnya) selama ini banyak perusahaan yang belum puya NPWP dan belum dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha kena pajak) dan tidak berhak menerbitkan nomor seri faktur pajak dengan kelemahan penggunaan system lama ( masih pakai faktur pajak manual ) mereka bisa membuat faktur palsu ( No seri faktur palsu dan NPWP nya pun palsu atau atas nama pribadi), sehingga dalam hal ini pemerintah di rugikan dengan sedikitnya pemasukan Negara dari sektor pajak padahal jumlah transaksi jual beli di dalam negeri sangat besar. Seiring itulah direktorat jenderal pajak (DJP) membuat system baru untuk menanggulangi dan menertibkan perusahaan – perusahaan tersebut dengan meluncurkan aplikasi e – faktur khusus PPN (pajak pertambahan nilai),sehingga diharapakan dapat meningkatkan pemasukan  Negara dari sektor pajak.
Regulasi yang di keluarkan pemerintah sepanjang yang saya tahu bahwa untuk perusahaan sekitar jawa dan bali program pajak  e- faktur mulai di terapkan  pada awal juli 2015 dan bagi perusahaan yang belum menggunakan e faktur mereka tidak bisa menjual barangya karena faktur pajak penjualannya  harus menggunakan e-faktur,
Perbedaan faktur pajak manual (versi lama ) dengan faktur pajak menggunakan e faktur adalah :
1.    Faktur pajak versi lama menggunakan tanda tangan basah pengusaha / pimpinan perusahaan yang berwenang menanda tangani faktur pajak disertai cap/stempel perusahaan
2.    Faktur dengan menggunakan program e – faktur menggunakan barcode yang di berikan oleh Direktorat jenderal pajak  ( tidak perlu di tanda tangani langsung seperti pada faktur pajak versi lama
3.    Faktur pajak versi lama menggunakan harus 2 lembar (2 fly) 
4.    Faktur pajak e faktur cukup 1 lembar saja itu pun bisa di print out atau dikirim via email) tergantung kesepakatan dengan lawan transaksi (hal ini bisa menghemat penggunaan kertas
5.    Faktur pajak versi lama cederung bisa dipalsukan atau palsu
6.    Faktur pajak pada e faktur kemungkinan di palsukan kecil karena faktur harus di approval Oleh DJP terlebih dahulu sebelum mendapatakan barcode
7.    Faktur versi lama menjadi peluang pengusaha-pengusaha nakal utuk melakukan transaksi tanpa membayar pajak ke negara
8.    Faktur versi e-faktur pengusaha yang ingin menerbitkan faktur pajak harus terdaptar sebagai PKP di KPP setempat dan harus melaporkan SPT tahun lalu
9.    Faktur pajak program e-faktur tidak bisa di terbitkan (approval sukses) apabila lawan transaksi belum terdaftar sebagai PKP


Kesimpulan :
Dengan menggunakan e-faktur pengusaha bisa melakukan transaksi jual beli dan bisa menerbitkan e faktur apabila perusahaan penjual dan pembeli tersebut sudah terdaptar sebagai wajib pajak dan di kukuhkan sebagai PKP.



Sampai disini aja dlu ya sobat sekilas tentang e faktur…nanti kita sambung lagi dengan tema-tema yang lainnya…mohon kritik dan saran kalau dalam tulisan saya ini ada kesalahan dan mungkin kekeliruan tentang e faktur.

Salam hangat,,,

Terus semangat,,,

Mari terus belajar…trims

Label: