Cara membuat faktur pajak pengganti pada aplikasi e-faktur
Aplikasi e-faktur memang gampang-gampang susah, contohnya adalah pembuatan faktur
pengganti pada aplikasi e-faktur, saya mengalami kendala pada saat sudah upload faktur
pajak keluaran namun tiba-tiba ada informasi dari bagian penjualan bahwa ada revisi pada
transaksi yang fakturnya sudah saya upload ke DJP (status sudah approval sukses) saat itu
kasusnya adalah pada kode transaksi 070.. (penjualan di dalam KBN : kawasan berikat)
tetapi kode 070..ini banyak macamnya ada ada 1,2.3 s/d 8 awalnya adalah 070...kode
lalu saya klik pilihan pengganti pada pada faktur yang akan saya ganti kemudian akan muncul
tulisan " apakah anda yakin akan mengganti faktur pajak ini? klik "yes"..lalu klik "simpan"
dulu jangan langsung mengganti point yang ingin di ganti setelah kilk simpan baru kllik lagi
faktur pengganti tadi dan pilih "ubah" lakukan point apa yang ingin di ubah lalu klik "simpan"
dan faktur pengganti siap di upload ke DJP,
Catatan :
Faktur pajak pengganti dibuat apabila ada kesalahan pada saat penginputan transaksi baik itu jenis barang, harga atau remarks no invoice dll, tetapi tidak bisa untuk mengganti Nama lawan transaksi apabila terjadi salah pilih lawan transaksi maka dilakukan proses pembatalan faktur pajak
Selamat mencoba.....
Label: Tutorial e-faktur
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda