Sekilas tetang e-faktur ( PPN dengan menggunakan aplikasi e-faktur )
SEKILAS TENTANG E-FAKTUR
Direktorat jendral pajak baru-baru ini
mengeluarkan program baru untuk input PPn yang dinamakan e-faktur, kalau saya
cermati sih tujuan dari adanya aplikasi e faktur ini untuk menertibkan
perusahaan-perusahaan yang nakal atau abal-abal (bahasa kasarnya) selama ini
banyak perusahaan yang belum puya NPWP dan belum dikukuhkan menjadi PKP
(Pengusaha kena pajak) dan tidak berhak menerbitkan nomor seri faktur pajak
dengan kelemahan penggunaan system lama ( masih pakai faktur pajak manual )
mereka bisa membuat faktur palsu ( No seri faktur palsu dan NPWP nya pun palsu
atau atas nama pribadi), sehingga dalam hal ini pemerintah di rugikan dengan
sedikitnya pemasukan Negara dari sektor pajak padahal jumlah transaksi jual beli
di dalam negeri sangat besar. Seiring itulah direktorat jenderal pajak (DJP)
membuat system baru untuk menanggulangi dan menertibkan perusahaan – perusahaan
tersebut dengan meluncurkan aplikasi e – faktur khusus PPN (pajak pertambahan
nilai),sehingga diharapakan dapat meningkatkan pemasukan Negara dari sektor pajak.
Regulasi yang di keluarkan pemerintah
sepanjang yang saya tahu bahwa untuk perusahaan sekitar jawa dan bali program
pajak e- faktur mulai di terapkan pada awal juli 2015 dan bagi perusahaan yang
belum menggunakan e faktur mereka tidak bisa menjual barangya karena faktur
pajak penjualannya harus menggunakan
e-faktur,
Perbedaan faktur pajak manual (versi lama )
dengan faktur pajak menggunakan e faktur adalah :
1. Faktur
pajak versi lama menggunakan tanda tangan basah pengusaha / pimpinan perusahaan
yang berwenang menanda tangani faktur pajak disertai cap/stempel perusahaan
2. Faktur
dengan menggunakan program e – faktur menggunakan barcode yang di berikan oleh
Direktorat jenderal pajak ( tidak perlu
di tanda tangani langsung seperti pada faktur pajak versi lama
3. Faktur
pajak versi lama menggunakan harus 2 lembar (2 fly)
4. Faktur
pajak e faktur cukup 1 lembar saja itu pun bisa di print out atau dikirim via
email) tergantung kesepakatan dengan lawan transaksi (hal ini bisa menghemat
penggunaan kertas
5. Faktur
pajak versi lama cederung bisa dipalsukan atau palsu
6. Faktur
pajak pada e faktur kemungkinan di palsukan kecil karena faktur harus di
approval Oleh DJP terlebih dahulu sebelum mendapatakan barcode
7. Faktur
versi lama menjadi peluang pengusaha-pengusaha nakal utuk melakukan transaksi
tanpa membayar pajak ke negara
8. Faktur
versi e-faktur pengusaha yang ingin menerbitkan faktur pajak harus terdaptar
sebagai PKP di KPP setempat dan harus melaporkan SPT tahun lalu
9. Faktur
pajak program e-faktur tidak bisa di terbitkan (approval sukses) apabila lawan
transaksi belum terdaftar sebagai PKP
Kesimpulan
:
Sampai disini aja dlu ya sobat sekilas tentang e
faktur…nanti kita sambung lagi dengan tema-tema yang lainnya…mohon kritik dan
saran kalau dalam tulisan saya ini ada kesalahan dan mungkin kekeliruan tentang
e faktur.
Salam hangat,,,
Terus semangat,,,
Mari terus belajar…trims
Label: Tutorial e-faktur
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda