Jumat, 05 Januari 2018

Sekilas tetang e-faktur ( PPN dengan menggunakan aplikasi e-faktur )


SEKILAS TENTANG E-FAKTUR



Direktorat jendral pajak baru-baru ini mengeluarkan program baru untuk input PPn yang dinamakan e-faktur, kalau saya cermati sih tujuan dari adanya aplikasi e faktur ini untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang nakal atau abal-abal (bahasa kasarnya) selama ini banyak perusahaan yang belum puya NPWP dan belum dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha kena pajak) dan tidak berhak menerbitkan nomor seri faktur pajak dengan kelemahan penggunaan system lama ( masih pakai faktur pajak manual ) mereka bisa membuat faktur palsu ( No seri faktur palsu dan NPWP nya pun palsu atau atas nama pribadi), sehingga dalam hal ini pemerintah di rugikan dengan sedikitnya pemasukan Negara dari sektor pajak padahal jumlah transaksi jual beli di dalam negeri sangat besar. Seiring itulah direktorat jenderal pajak (DJP) membuat system baru untuk menanggulangi dan menertibkan perusahaan – perusahaan tersebut dengan meluncurkan aplikasi e – faktur khusus PPN (pajak pertambahan nilai),sehingga diharapakan dapat meningkatkan pemasukan  Negara dari sektor pajak.
Regulasi yang di keluarkan pemerintah sepanjang yang saya tahu bahwa untuk perusahaan sekitar jawa dan bali program pajak  e- faktur mulai di terapkan  pada awal juli 2015 dan bagi perusahaan yang belum menggunakan e faktur mereka tidak bisa menjual barangya karena faktur pajak penjualannya  harus menggunakan e-faktur,
Perbedaan faktur pajak manual (versi lama ) dengan faktur pajak menggunakan e faktur adalah :
1.    Faktur pajak versi lama menggunakan tanda tangan basah pengusaha / pimpinan perusahaan yang berwenang menanda tangani faktur pajak disertai cap/stempel perusahaan
2.    Faktur dengan menggunakan program e – faktur menggunakan barcode yang di berikan oleh Direktorat jenderal pajak  ( tidak perlu di tanda tangani langsung seperti pada faktur pajak versi lama
3.    Faktur pajak versi lama menggunakan harus 2 lembar (2 fly) 
4.    Faktur pajak e faktur cukup 1 lembar saja itu pun bisa di print out atau dikirim via email) tergantung kesepakatan dengan lawan transaksi (hal ini bisa menghemat penggunaan kertas
5.    Faktur pajak versi lama cederung bisa dipalsukan atau palsu
6.    Faktur pajak pada e faktur kemungkinan di palsukan kecil karena faktur harus di approval Oleh DJP terlebih dahulu sebelum mendapatakan barcode
7.    Faktur versi lama menjadi peluang pengusaha-pengusaha nakal utuk melakukan transaksi tanpa membayar pajak ke negara
8.    Faktur versi e-faktur pengusaha yang ingin menerbitkan faktur pajak harus terdaptar sebagai PKP di KPP setempat dan harus melaporkan SPT tahun lalu
9.    Faktur pajak program e-faktur tidak bisa di terbitkan (approval sukses) apabila lawan transaksi belum terdaftar sebagai PKP


Kesimpulan :
Dengan menggunakan e-faktur pengusaha bisa melakukan transaksi jual beli dan bisa menerbitkan e faktur apabila perusahaan penjual dan pembeli tersebut sudah terdaptar sebagai wajib pajak dan di kukuhkan sebagai PKP.



Sampai disini aja dlu ya sobat sekilas tentang e faktur…nanti kita sambung lagi dengan tema-tema yang lainnya…mohon kritik dan saran kalau dalam tulisan saya ini ada kesalahan dan mungkin kekeliruan tentang e faktur.

Salam hangat,,,

Terus semangat,,,

Mari terus belajar…trims

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda