Cara Pembatalan Faktur Pajak yang sudah Approval Sukses pada E-Faktur
Lalu bagaimana proses pembatalan faktur pajak yang sudah status “Approval Sukses”?
Kalau kondisi belum upload kita tidak usah pusing bisa diedit untuk dipakai ke invoice berikutnya, tapi kalau sudah upload memang sedikit memerlukan kerja tambahan. Berikut adalah tahapan proses pembatalan nomor faktur pajak yang sudah upload:
11. Masuk /Login ke aplikasi e faktur (Server) bukan Client
22. Buka menu faktur pajak keluaran
33. Pilih dengan cara sortir ( tanggal/masa/nama customer) untuk memudahkan pencarian nomor faktur pajak yang akan dibatalkan
44. Setelah itu klik pada nomor faktur pajak yang akan di batalkan, lalu pilih menu “batalkan” yang berada di layar bagian bawah pada aplikasi e faktur
55.Setelah itu kita akan diajak ke uploader ( sama seperti proses upload faktur pajak) kita ikuti saja sampai uploadernya hidup, fungsinya adalah faktur pajak yang kita batalkan langsung terupdate ke database DJP
6. Kemudian kita confirmasi ke lawan transaksi bahwa nomor faktur pajak tersebut sudah dibatalkan karena apabila lawan transaksi (pembeli) sudah mengkreditkan pajak masukannya ( proses upload juga) maka dia tidak bisa membatalkannya sebelum pihak penjual membatalkan faktur pajaknya terlebih dahulu
7. Proses selanjutnya adalah melaporkan nomor faktur pajak yang dibatalkan ke KPP terdaftar tempat biasanya kita lapor pajak,dengan menggunakan surat resmi perusahaan (Kop Surat) di tujukan ke kepala kantor KPP yang intinya melaporkan bahwa nomor faktur pajak XXX…, nama lawan transaksi…, masa pajak…, di batalkan dengan alasan xxx…, sesuai dengan alasan aktual pembatalan
Demikian ulasan yang dapat saya berikan semoga bermanfaat…!
Semangat dan Ayo terus belajar!!!
Label: Tutorial e-faktur